HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI



Bismillah wal hamdulillah was shalaatu was salaamu 'ala Rasuulillah
Hak dan kewajiban suami terhadap istri
Jika kita melihat realita yang terjadi sekarang ini mungkin kita akan kaget dan tercengang dengan kondisi yang ada di zaman sekarang ini, atau mungkin hal ini kita anggap suatu hal yang wajar – wajar saja karena kita telah mendengarnya setiap hari. Hal yang dimaksudkan di sini adalah keadaan suami-istri di Indonesia ini. Mungkin kita tidak melihat secara langsung rumah ke rumah dari setiap rumah tangga yang ada di Indonesia ini, akan tetapi kita bisa melihat ke media massa yang beredar di Indonesia tentang permasalahan yang terjadi yang berkaitan dengan rumah tangga. Maka di sana akan kita lihat peristiwa – peristiwa yang membuat kita mengusap dada, peristiwa – peristiwa itu seperti KDRT ( Kekerasan dalam rumah tangga) dimana suami berbuat kasar kepada istri dengan tindakan apa saja yang suami mau lakukan, banyaknya TKW[1] ( tenaga kerja wanita ) yang bekerja di luar negri, terdapat kasus – kasus tentang seorang istri yang tega membunuh suaminya sendiri, dll. Tentunya peristiwa – peristiwa tersebut menjadi perhatian kita semua sebagai umat islam. Sehingga akan timbul dalam diri kita pertanyaan, kenapa hal – hal tersebut bisa terjadi? Padahal telah telah kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan dari suatu pernikahan adalah terwujudnya kehidupan yang sakinah, mawaddah wa rahmah hal ini didasarkan pada Firman Allah Ta'ala pada surah Ar-Rum ayat 21 :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [الروم : 21]
 "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".

Selain itu telah dirumuskan pula dalam kompilasi hukum Islam pada Buku I Hukum Perkawinan, Bab II tentang Dasar – dasar Perkawinan Pasal 3 menyebutkan bahwa, Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun bila kita melihat realita yang ada tadi tentunya hal ini menjadi dua hal yang bertolak belakang. Lalu apakah permasalahannya? Tentunya permasalahannya bukan pada pernikahannya, akan tetapi terdapat pada salah satu komponen yang ada di dalam pernikahan tersebut yang tidak dapat menjalankan fungsinya terhadap suatu system yang disebut dengan pernikahan. Komponen yang dimaksudkan adalah suami dan istri dan yang paling mendekati di sini adalah suami dimana sumi sebagai kepala keluarga dan pemimpin rumah tangga tidak menjalankan kewajiban – kewajibannya dengan baik sehingga timbul kejadian – kejadian seperti yang telah kami sebutkan di atas.[2]
Maka di sini perlu disebutkan kewajiban – kewajiban dari seorang suami kepada Istrinya. Kewajiban – kewajiban itu adalah sebagai berikut :
 Kewajiban suami terhadap istri dibagi menjadi 2 :
1. Kewajiban Suami yang bersifat kebendaan atau materiil
Kewajiban suami yang bersifat materiil meliputi kewajiban yang bersifat sekali saja dan ada yang terus menerus diberikan, kewajiban yang pertama adalah kewajiban suami untuk memberikan mahar, dimana mahar tersebut juga termasuk dalam rukun pernikahan. Hal inii didasarkan pada Firman Allah Ta'ala Surah An-Nisa : 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا [النساء : 24]
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah Mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Sedangkan kewajiban yang bersifat materiil yang kedua ( yang bersifat terus menerus dan istimrar ) adalah pemberian nafkah kepada istri, dimana di sini suami wajib memberikan kebutuhan – kebutuhan baik sandang ( berupa pakaian yang pantas dan dapat digunakan untuk menutup aurat bagi istri ), pangan ( pemberian makanan sehari – hari ), papan ( tempat tinggal untuk berteduh dan juga kelengkapannya ) dan juga pengobatan ( untuk menjaga kesehatan dan pengobatan di saat sakit ). Hal – hal ini didasarkan pada firman Allah Ta'ala pada Surah Al-Baqarah : 233
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ [البقرة : 233]
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan".
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا [الطلاق : 7]
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan"
Dan dalam hadits :
عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْبَهْزِيِّ، عَنْ أَبِيهِ رضي الله عته قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ ؟ قَالَ: " تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
Dari Hakim bin Mu'awiyah Al-Bahzy dari Bapaknya ra. Dia berkata : Aku Berkata : Wahai Rasulullah Apakah haq istri kami? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Kamu memberi ia makan apabila engkau makan, engjau memberinya pakaian apabila egnkau berpakaian, janganlah kau memukul wajahnya dan jangan kau menjelekkannya, dan jangan kau menghardiknya kecuali di rumah". HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasaa'I, Dan Ibnu Majah.
Dan masih banyak dalil – dalil lain yang menyebutkan tentang kewajiban suami yang bersifat materiil.
2. kewajiban suami yang bersifat bukan kebendaan atau immaterial.
Kewajiban suami yang bersifat immaterial yang harus diberikan kepada istri adalah sebagai berikut :
Dalam Surah An-Nisa : 19, Allah TA'ala telah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرً [النساء : 19]
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksaaan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak".
Dalam buku Hukum Perkawinan Islam KH. Azhar Basyir, MA. Menyatakan bahwa dalam ayat ini terdapat hak – hak istri yang bersifat immaterial yang harus ditunaikan suami, atau dalam kata lain kewajiban suami yang harus ditunaikan yaitu bahwa suami harus menggauli istri dengan makruf dan bersabar dalam hal – hal yang tidak disenangi.
Sedangkan menggauli istri dengan ma'ruf beliau membaginya menjadi tiga :
a)      Sikap menghargai, menghormati, dan perlakuan – perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang – bidang agama, akhlaq, dan imu pengetahuan yang diperlukan.
b)      melindungi dan menjaga nama baik istri
c)      memenuhi kebutuuhan kodrat ( hajat ) biologis istri.
Hal – hal tersebut didasarkan pada Ayat Alqur'an Surah At-Tahrim :6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا ..... الاية [التحريم : 6]
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka".
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ [البقرة : 223]
.  "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman".
Hal – hal di atas disandarkan pula terhadap hadits – hadits[3] sebagai berikut :
حدّثنا أبو كُرَيبٍ و موسى بن حِزامٍ قالا: حدَّثَنا حسينُ بن عليٍّ عن زائدةَ عن مَيسَرةَ الأشْجَعيِّ عن أبي حازمٍ عن أبي هريرةَ رضيَ الله عنه قال: قال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: «استَوصوا بالنساءِ، فإِن المرأَةَ خُلقِتْ من ضِلَع، وإِن أعْوَجَ شيءٍ في الضلَع أعلاه، فإِن ذهبتَ تقيمه كَسَرْته، وإِن ترَكتَه لم يَزَل أعْوَج، فاستوصوا بالنساء».
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Bersikap baiklah kamu terhadap istri karena wawanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sedangkan tulang rusuk yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas, apabila kamu menginginkan untuk meluruskannya maka ia akan patah, dan apabila kamu biarkan maka akan tetap bengkok, maka bersikap baiklah kamu terhadap para istri". HR al-Bukhari (no.3261) Dari Abu Hurairah.( Dalam riwayat Musli juga terdapat semisal itu (no.3602))
حدّثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ: حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ حَمْزَةَ الْعُمَرِيِّ. حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَـٰنِ بْنُ سَعْدٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ : «إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا».
Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya orang yang termasuk paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki – laki yang mengumpuli istrinya kemudian ia menyebarkan rahasianya". HR. Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudry
Selain itu dalam Kompilasi hukum Islam juga telah disebutkan tentang Kewajiban – kewajiban suami pada BAB XII Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri pada Bagian Ketiga tentang Kewajiban Suami Sebagai berikut :
Pasal 80
(1)      Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
(2)      Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan  segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(3)      Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada  isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
a.       nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b.      biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c.       biaya pendididkan bagi anak.
(4)      Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(5)      Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(6)      Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.

Bagian Keempat
Tempat Kediaman
Pasal 81

(1)        Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
(2)        Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
(3)        Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
(4)        Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai  dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

Oleh karena hal – hal di atas mengenai kewajiban – kewajiban suami terhadap istri maka tentunya peristiwa – peristiwa tersebut tidak kan terjadi, tapi tentunya juga harus ada keseimbangan antara pelaksanaan kewajiban suami dan istri sehingga tercipta kehidupan yang sakinah mawaddah dan rahmat[4]. Wallahu a'lam.


[1] Penulis memasukkan permasalahan ini dikarenakan sebenarnya pemberian nafkah adalah kewajiban suami seperti yang akan disebutkan pada pembahasan berikutnya akan tetapi di Indonesia kebanyakan wanita yang bekerja di luar negri adalah wanita dan hal ini dianggap tidak sesuai dengan kewajiban – kewajiban yang harus ada di dalam rumah tangga. Wallahu a'lam.
[2] Bukan berarti penulis menyudutkan seorang suami dalam rumah tangga, akan tetapi kebanyakan hal – hal tersebut ( KDRT ) dan hal – hal lain seperti wanita harus bekerja , hal – hal tersebut sebagian besar dilakukan oleh suami dan kekurang mampuan suami menjalankan perannya dalam rumah tangga.
[3] Untuk dasar – dasar hadits sebagian diambilakan dari kita subulus sallam pada kita nikah bab pergaulan terhadap istri. Walaupun penulis tidak mengambil semua haditsnya dimana di sana terdapat banyak hadits – hatis yang menyebutkan tentang pergaulan yang baik terhadap istri.
[4] Seperti yang telah dikatakan penulis bahwa untuk terwujudnya rumah tangga yang sakinah mawadda dan rahmat tentunya juga harus ada keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban suami dan istri tidak hanya suami saja seperti yang telah disebutkan dalam pembahasan ini.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Istimroor - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger