Latest Post
Showing posts with label Hadis. Show all posts
Showing posts with label Hadis. Show all posts

PUASA SYAWAL

PUASA SYAWAL

PUASA SUNAH 6 HARI DI BULAN SYAWAL

 Alhamdulillah Ramadhan telah berlalu. Ada rasa bahagia dalam hati kita karena kita telah berhasil menyelesaikan Ramadhan, namun ada pula kesedihan bagi kita karena bulan penuh berkah, bulan penuh rahmat, belan penuh ampunan Allah Ta’ala telah pergi meninggalkan kita.

Ada rasa bahagia kita telah berhasil menjalankan ibadah puasa dan ibadah ibadah di bulan Ramadhan yang lainnya, namun juga ada kecemasan apakah ibadah ibadah tersebut diterima oleh Allah Ta’ala. Ada kecemasan apakah ibadah di bulan puasa kita mengantarkan kita menjadi hamba-hamba yang semakin dekat dengan Allah Ta’ala? Ada kekawatiran apakah kita sudah menjadi hamba-hamba Allah yang bertakwa, sebagai mana tujuan puasa kita la’allakum tattaqun?

            Ya, kita tidak tahu apakah amalan kita diterima atu tidak oleh Allah Ta’ala. Tidak ada tanda khusus yang dapat memastikan bahwa Allah menerima amalan hambanya. Akan tetapi, para ulama telah memberitahukan kepada kita salah satu indikasi keberhasilan amalan ketaatan kita adalah ketaatan kita akan membuahkan ketaatan-ketaatan yang lain, ketaatan kita pada Allah menjadikan kita mudah untuk melanjutkan ketaatan-ketaatan selanjutnya.

Oleh karena itu saya mengajak kepada diri saya serta kita semua untuk mengerjakan puasa sunah enam hari di bulan syawal. Puasa yang sangat besar keutamaannya. Bila kita bisa mengerjakannya kita akan mendapatkan pahala berpuas satu tahun penuh tanpa berhenti. masyaAllah pahal yang begitu besar dari Allah Ta’ala sebagaimana hadis berikut,

Dari Abu Ayyub al-Anshory radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah sholallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ‌ثُمَّ ‌أَتْبَعَهُ ‌سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa selama setahun penuh.” (HR Muslim 1164)

Marilah kita mengerjakannya, semoga Allah memudahkan kita dalam mengerjakannya. Semoga kemudahan kita dalam  menjalankan puasa ini sebagai kabar gembira bagi kita bahwa puasa Ramadhan membuahkan kemudahan bagi kita dalam menjalankan puasa-puasa sunah setelahnya. Selalu berjuanglah dalam ibadah dengan penuh Cinta, Khouf dan Raja’ (berharap) pada Allah Ta’ala.

 

Pengertian Khabar


Khabar
Alhamdulillah, al-Shalȃtu wa al-Salȃm ‘alȃ Rasulillah.

Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya pada pengertianAtsar, pada kesempatan ini penulis akan menyampaikan tentang khabar yang alhamdulillah telah sempat penulis ambil dan catat dari sebuah buku ulumu hadis sebagai berikut :

http://istimroor-belajar.blogspot.com/
Khabar menurut bahasa adalah al-Naba (berita). Adapun menurut istilah terdapat tiga pendapat sebagai berikut :

1.      Khabar adalah sinonim dari hadis, yaitu perkataan, perbuatan, taqrir dan sifat yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2.      Khabar berbeda dari hadis. Hadis adalah sesuatu yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan Khabar adalah sesuatu yang datang dari selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3.      Khabar lebih umum dari hadis. Segala sesuatu yang datang baik dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun selain dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut khabar.

Semoga bermanfaat bagi penulis ataupun pembaca semua. Kepada Allah-lah kami memohon kemanfaatan.
 

Pengertian Atsar


Atsar
Atsar merupakan salah satu istilah yang ada dalam ilmu hadis. Dalam kesempatan ini penulis akan membahas pengertian Atsar
secara ringkas sebagai berikut :
http://istimroor-belajar.blogspot.com/
Atsar secara bahasa berarti baqiyyat al-syay’, artinya sisa dari sesuatu. Sedangkan secara istillah ada dua pendapat :
1.      Atsar adalah sinonim dari hadis, yaitu segala sesuatu yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2.      Atsar berbeda dengan hadis, adapun pengertiannya adalah :

ما أضيف إلى الصحابة و التابعين من أقوال أو أفعال

Perkataan ataupun perbuatan yang disandarkan kepada Sahabat ataupun Tabiin.

Sekian saja yang dapa penulis sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan kita. Pada kesempatan mendatang penulis juga akan membahas istilah istilah dalam ilmu hadis lain seperti khabar dan pengertian hadis dan istilah lainya. InsyaAllah.

 

Syarat-syarat Hadis Mutawatir

Hadis Mutawatir II

Bismillah wal hamdu lillah,
Syarat – syarat Hadis Mutawatir :
Berdasarkan pengertian hadis mutawatir yang telah penulis sampaikan sebelumnya, dapat disimpulkan  syarat-syarat  sebuah hadis dikatakan mutawatir. Adapun syarat – syaratnya adalah sebagai berikut :
1.      Pemberitaan yang disampaikan oleh para perawi  harus berdasarkan tanggapan panca indera. Maksudnya berita yang disampaikan itu didapatkan langsung dari pendengaran ataupun penglihatan perawi itu sendiri.
2.      Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong.
3.      Adanya keseimbangan jumlah antara para perawi dalam thabaqah (lapisan) pertama dengan jumlah perawi dalam thabaqah berikutnya.[1]


شروط المتواتر :
-        أن يرويه عدد كثير
-        أن يوجد هذا العدد في جميع طبقات السند
-        أن تحيل اعادة تواطؤهم و توافقهم على الكذب
-        أن يكون مستند خبرهم الحس (سمعت و رأيت)[2]


Terdapat perbedaan jumlah syarat dari kedua sumber yang penulis sampaikan pada kesempatan ini, tetapi sebenarnya keduanya sama karena pada sumber pertama syarat yang pertama dan kedua pada sumber kedua dijadikan satu.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.



[1] Ahmad Izzan, Ulumul Hadis ( Bandung : Tafakur, 2011), h. 146
[2] ‘Abd al-Karim, min athyabi al-minah fi al-‘ilmi al-Mushtalah ( Arab Saudi : al-Jami’ah al-Islamiyah bi al-Madinah, 1425 H), h. 8


 

Definisi Hadis Mutawatir


Hadis Mutawatir 1
Definisi
المتواتر مأخوذ من التواتر و هو التتابع و اصطلاحا ما رواه عدد كثير تحيل العادة تواطؤهم و توافقهم على الكذب.[1]

ما رواه جمع تحيل العادة تواطئهم على الكذب عن مثلهم من أول السند إلى منتهاه على أن لا يختل هذا الجمع في أي طبقة من طبقات السند

“Hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang secara tradisi tidak mungkin mereka sepakat untuk berdusta dari sejumlah perawi yang sepadan dari awal sanad sampai akhirnya, dengan syarat jumolah itu tidak kurang pada setiap tingkatan sanadnya”.

خبر عن محسوس رواه عدد جم يجب في العادة إحالة  اجتماعهم و تواطعهم على الكذب

"Suatu khabar hasil tanggapan dari panca indera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta".

Jenis ini bersifat qath’iy al-tsubut (absah secara mutlak) dan disejajarkan dengan wahyu yang wajib diamalkan dan dinilai kafir orang yang mengingkarinya. Hadis mutawatir merupakan tingkat riwayat tertinggi.[2]



[1] ‘Abd al-Karim, min athyabi al-minah fi al-‘ilmi al-Mushtalah ( Arab Saudi : al-Jami’ah al-Islamiyah bi al-Madinah, 1425 H), h. 8
[2] Ahmad Izzan, Ulumul Hadis ( Bandung : Tafakur, 2011), h. 146
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Istimroor - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger