Bismillah wal hamdulillah was shalaatu was salaamu 'ala Rasuulillah
Hak dan kewajiban suami terhadap istri
Jika kita
melihat realita yang terjadi sekarang ini mungkin kita akan kaget dan
tercengang dengan kondisi yang ada di zaman sekarang ini, atau mungkin hal ini
kita anggap suatu hal yang wajar – wajar saja karena kita telah mendengarnya
setiap hari. Hal yang dimaksudkan di sini adalah keadaan suami-istri di
Indonesia ini. Mungkin kita tidak melihat secara langsung rumah ke rumah dari
setiap rumah tangga yang ada di Indonesia ini, akan tetapi kita bisa melihat ke
media massa yang beredar di Indonesia tentang permasalahan yang terjadi yang
berkaitan dengan rumah tangga. Maka di sana akan kita lihat peristiwa –
peristiwa yang membuat kita mengusap dada, peristiwa – peristiwa itu seperti
KDRT ( Kekerasan dalam rumah tangga) dimana suami berbuat kasar kepada istri
dengan tindakan apa saja yang suami mau lakukan, banyaknya TKW (
tenaga kerja wanita ) yang bekerja di luar negri, terdapat kasus – kasus
tentang seorang istri yang tega membunuh suaminya sendiri, dll. Tentunya
peristiwa – peristiwa tersebut menjadi perhatian kita semua sebagai umat islam.
Sehingga akan timbul dalam diri kita pertanyaan, kenapa hal – hal tersebut bisa
terjadi? Padahal telah telah kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan dari
suatu pernikahan adalah terwujudnya kehidupan yang sakinah, mawaddah wa rahmah
hal ini didasarkan pada Firman Allah Ta'ala pada surah Ar-Rum ayat 21 :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [الروم : 21]
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir".