ETIKA (ADAB) BERPAKAIAN DAN BERHIAS
Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan
bersih. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya
mengenakan pakaian jelek : "Apabila Allah Tabaroka wata'ala mengaruniakan
kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada
dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Pakaian harus menutup aurat, yaitu
longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada
di baliknya.
Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai
pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu
'anhu ia menuturkan: "Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki
yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria."
(HR. Al-Bukhari).Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian
ataupun lainnya.
Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk
ketenaran), karena Rasulullah Shalallallahu ‘alaii wa
sallam telah bersabda: "Barang siapa yang mengenakan pakaian
ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di
hari Kiamat." ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang
bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu
'anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar
salibnya melainkan Nabi menghapusnya". (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain
sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu
'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah membawa kain sutera di
tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya
dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku". (HR. Abu Daud
dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi
kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam telah bersabda : "Apa yang berada di bawah kedua mata kaki
dari kain itu di dalam neraka" (HR. Al-Bukhari). Adapun perempuan,
maka seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.
Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng- gusur) pakaiannya karena
sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : "Allah
tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret
kainnya karena sombong". (Muttafaq ‘alaih).
Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di
dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu 'anha di dalam
haditsnya berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam suka
bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika
memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci”. (Muttafaq ‘alaih).
Disunnatkan kepada orang yang mengenakan
pakaian baru membaca :
الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا الثَّوْبِ
وَ رَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَ لَا قُوَّةٍ
"Segala puji bagi Allah yang telah
menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan
kekuatan dariku". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, karena
hadits mengatakan: "Pakailah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena
yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu ..." (HR. Ahmad
dan dinilah shahih oleh Albani).
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki
dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram
untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung)
atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki
asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan
bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan:
"Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi,
wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang
meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah".
Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat wanita
yang menyambung rambutnya". (Muttafaq'alaih).
Tulisan ini
diambil dari buku Etika Seorang Muslim, Departemen Ilmiah Darul Wathan, Jakarta
: Dar al-Haq, 2005, Tarjamah dari Adab al-Muslim fi al-Yaum wa al-Lailah oleh :
Musthafa Aini, Lc
Post a Comment